REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan belum mengetahui tentang pengajuan gugatan sengketa proses Pemilu 2019 yang dilayangkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Bawaslu masih menanti hasil resmi verifikasi parpol yang akan diumumkan oleh KPU pada Sabtu (17/2).
"Kami belum tahu, nanti akan kami cek lagi apakah gugatan tersebut dialamatkan ke Bawaslu provinsi atau panwaslu setempat," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Dia melanjutkan, seluruh hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota akan dorekapitulasi oleh KPU pusat. "KPU pusat yang nanti menyatakan apakah verifikasi parpol berstatus memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Verifikasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sifatnya membantu proses verifikasi secara keseluruhan," tegas Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, enggan berkomentar banyak mengenai gugatan yang dilayangkan PKPI. Arief menyatakan belum mengetahui adanya gugatan itu.
"Belum ada laporan," ujarnya di saat yang sama.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Permohonan tersebut terkait hasil verifikasi di sejumlah daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis , Hendropriyono mengaku prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah dalam melakukan verifikasi kepengurusan parpol.
"Dalam melakukan verifikasi KPUD tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," tegas Hendropriyono.
Menurut dia, berkas permohonan sengketa sudah dikirimkan pada Rabu (14/2). Setelah mengajukan permohonan, PKPI juga sudah menerima surat tanda terima berkas bernomor 009/PS.PNM/II/2018.