Jumat 16 Feb 2018 06:20 WIB

PKPI Sebut KPU tidak Cermat Lakukan Proses Verifikasi Parpol

PKPI telah melayangkan gugatan atas proses verifikasi Pemilu 2019 kepada Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan KPU tidak cermat dalam menjalankan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. PKPI telah melayangkan gugatan atas proses verifikasi Pemilu 2019 kepada Bawaslu.

Menurut Imam, gugatan yang diajukam pada Rabu (14/2) tersebut sudah tepat dilakukan. DPP PKPI merasa tidak perlu menanti hasil resmi verifikasi parpol yang akan diumumkan oleh KPU pada Sabtu (17/2).

"Karena penyimpangannya sudah diketahui sejak awal. Kalau kami ketahui penyimpangan lalu diam nanti dianggap membiarkan pelanggaran," tegas Imam ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (15/2) malam.

Imam mengungkapkan, penyimpangan yang dimaksud terjadi di sejumlah daerah. Dia memberi contoh, ada kantor cabang PKPI yang tidak didatangi verifikator KPU.

 

"Kejadian ini terjadi di beberapa daerah yang berada di Jawa Tengah dan Papua," tutur dia.

 

Selain itu, Imam menyebut di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit, para verifikatortidakmau menanti anggota parpol yang berteduh di satu tempat karena hujan deras.

"Sehingga ketika para anggota datang ke kantor PKPI, verifikator telah pergi. Ada juga kejadian hasil verifikasidi tingkat kabupaten PKPI dinyatakan memenuhi syarat tapi di rekapitulasi KPU provinsi dinyatakan sebaliknya, tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Permohonan tersebut terkait hasil verifikasi di sejumlah daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/2), Hendropriyono mengaku prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah dalam melakukan verifikasi kepengurusan parpol.

 

"Dalam melakukan verifikasi KPUD tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," tegas Hendropriyono.

Menurut dia, berkas permohonan sengketa sudah dikirimkan pada Rabu (14/2). Setelah mengajukan permohonan, PKPI juga sudah menerima surat tanda terima berkas bernomor 009/PS.PNM/II/2018.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement