Kamis 15 Feb 2018 21:16 WIB

MUI Banten Imbau Paslon tak Kampanye di Tempat Ibadah

Seluruh pasangan calon dan timnya juga diimbau tidak melakukan politik uang.

Petugas KPU Kota Tangerang memeriksa dus berisi tinta sidik jari untuk Pilkada Gubernur Banten di kantor KPU kota Tangerang, Banten, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Lucky R.
Petugas KPU Kota Tangerang memeriksa dus berisi tinta sidik jari untuk Pilkada Gubernur Banten di kantor KPU kota Tangerang, Banten, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten mengimbau dan menyerukan kepada para calon kepala daerah, agar tidak mempolitisasi tempat ibadah selama pilkada berlangsung. Tempat ibadah juga diharapkan tidak dijadikan tempat kampanye.

"MUI Provinsi Banten mengharapkan agar dalam meraih dukungan masyarakat, para calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota hendaknya melakukan cara-cara yang bermartabat dan tidak melakukan upaya-upaya yang menimbulkan konflik di masyarakat," kata Ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly, Kamis.

MUI Provinsi Banten pun berharap, agar seluruh pasangan calon (paslon) dan timnya tidak melakukan politik uang dalam proses tahapan pilkada. Karena, dikhawatirkan merusak moral masyarakat.

"Bawa beras atau apa pun, singkong mungkin, terus diserahkannya di masjid, madrasah, itu sudah dikategorikan kampanye. Itu jangan sampai terjadi," kata Romly.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazari Syam mengatakan, adanya imbauan untuk tidak menjadikan rumah atau tempat ibadah sebagai tempat kampanye agar tidak ada doktrin agama, ayat-ayat suci apapun untuk dukung-mendukung suatu calon. Sebab, kata dia, dikhawatirkan umat bisa terpecah belah jika ayat-ayat suci baik kitab apa pun, digunakan untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu calon.

"Mislanya, ada calon yang satu perempuan yang satu laki-laki, yang dukung laki-laki menggunakan ayat ar-rijalu kowamuna ala nisa, yang laki-laki diatas perempuan. Kemudian yang mendukung perempuan menggunakan ayat lain, itu yang dikhawatirkan," katanya.

Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan menambahkan, selain masjid dan mushala tidak digunakan sebagai sarana untuk pelaksanaan kampanye partai politik demi menjaga netralitas dan kemurnian tempat ibadah. Diharapkan juga materi khutbah jumat, ceramah, kuliah subuh, seminar, diskusi, seresehan dan lain-lain tidak mengandung unsur suku, agama,ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

"Jadikan masjid dan mushala sebagai media dakwah untuk menyampaikan pesan dalam menjaga kerukunan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Rasna Dahlan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement