Kamis 15 Feb 2018 20:04 WIB

Polri Tangkap Penyebar Kebencian Terhadap Jokowi dan Maarif

Motif pelaku menyebarkan kebencian karena rasa kecewa

Ilustrasi Hate Speech
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hate Speech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Patroli Media Sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Maarif serta Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan AA (34) yang merupakan seorang karyawan swasta ini merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial AA.

Melalui akun Facebook pribadinya, AA mengunggah gambar dan tulisan yang memuat ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, Buya Syafi'i Maarif dan polisi. Tak hanya itu, SS juga mengunggah gambar dirinya tengah memegang senjata laras panjang di akun Facebook pribadinya.

"Motifnya menyebarkan konten 'hate speech' dengan alasan mengungkapkan rasa kecewa," katanya, Kamis (15/2).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkap layar beberapa unggahan ujaran kebencian di akun Facebook AA dan sebuah senjata laras panjang airsoft gun.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Terkait kasus ini, Fadil mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement