Kamis 15 Feb 2018 17:42 WIB

KPU Minta Masyarakat Aktif Pantau Kampanye Pilkada

Masa kampanye pilkada sudah resmi dimulai pada hari ini, Kamis (15/2)

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU,  Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu,  Abhan dan Ketua DKPP,  Harjono,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 15 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua DKPP, Harjono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 15 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta masyarakat aktif memantau kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2018. Masa kampanye pilkada sudah resmi dimulai pada hari ini, Kamis (15/2).

"Sebagai penyelenggara, kami ingin menyampaikan pesan bahwa masyarakat harus aktif dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon pilkada. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cukup mengenai semua paslon yang ada di daerahnya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Selain untuk mengenal siapa saja paslon yang berlaga, Arief juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan visi-misi dan program yang diusung setiap paslon. Hal ini, menurutnya, penting agar masyarakat mendapatkan lebih banyak wawasan terkait para paslon dan juga tahapan pilkada itu sendiri.

Arief juga berpesan kepada semua paslon peserta pilkada untuk lebih memahami peraturan kampanye. Paslon diminta tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

"Lakukan kampanye sesuai dengan ketentuan dan jangan ada pelanggaran kampanye yang bisa merugikan banyak pihak," tegas Arief.

Sebelumnya, komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan para calon kepala daerah harus melakukan kampanye Pilkada 2018 dengan cara-cara yang positif.

"Dalam berkampanye tidak boleh melakukan negative campaign, tidak boleh menjatuhkan lawan secara pribadi, " ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara itu, terkait pelaksanaan kampanye di media sosial (medsos), juga tidak boleh mengandung unsur kampanye hitam dan isu SARA. Ilham mengingatkan bahwa kampanye di medsos akan sangat diawasi oleh Bawaslu.

"Kami sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kemenkominfo, bahwa jika ada konten medsos yang nanti betuk dan isinya disinyalir atau dipastikan melakukan black campaign atau juga soal SARA dan kampanye hitam lainnya itu akan dihapus akunnya (medsos), " tegas Ilham.

Dia menambahkan, setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah wajib mendaftarkan akun medsos resmi yang digunakan untuk kampanye. Paslon dan tim dapat mendaftarkan masing-masing satu akun dari setiap platform medsos. Pendaftaran akun-akun medsos ini dilakukan kepada KPU.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement