Kamis 15 Feb 2018 13:59 WIB

Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang tak Bisa Diganti

Pencalonan Imas tersebut tetap berjalan sebelum ada keputusan hukum yang mengikat

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Peningkatan status hukum tersebut, selang beberapa hari setelah Imas ditetapkan oleh KPU setempat sebagai calon Bupati Subang pada Pilkada 2018 yang berpasangan dengan Sutarno. Meski demikian, pencalonan Imas tersebut tetap berjalan sebelum ada keputusan hukum yang mengikat.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman, mengatakan, meskipun sudah ada penetanan status, Bupati Imas masih tetap menjadi peserta Pilkada Subang 2018.

Merujuk pada peraturan KPU, yang bisa menggugurkan pencalonannya itu ada tiga. Yakni, calon meninggal dunia, mengundurkan diri atau sudah ada keputusan tetap hukum (inkrah) sebelum H-30 pencoblosan.

"Jadi, tahapan pilkada tidak terganggu dengan kondisi saat ini," ujar Maman, kepada Republika.co.id, Kamis (15/2).

Untuk pencalonan Imas Aryumningsih, sampai saat ini tidak bisa tergantikan. Dengan kata lain, petahana tersebut tetap terdaftar jadi peserta Pilkada Subang 2018. Bahkan, pasangannya tetap bisa mengikuti tahapan pada pilkada ini.

Menurut Maman, pada pilkada Subang ini, KPU Kabupaten Subang telah memutuskan ada tiga pasangan calon. Yakni, nomor urut satu pasangan Ruhimat-Agus Maskyur Rosyadi. Kemudiaan, nomor urut dua yaitu pasangan Imas Aryumningsih-Sutarno. Serta, nomor urut tiga yakni pasangan Dedi Junaedi-Budi Setiadi.

Dalam pilakada Subang ini, Imas-Sutarno diusung oleh koalisi Partai Golkar dan PKB. Hari ini, tahapan pilkada yaitu kampanye terbuka deklarasi damai oleh semua pasangan calon.

Akan tetapi, sepertinya Bupati Imas tak bisa mengikuti tahapan ini. Karena, harus menjalani pemeriksaan di KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement