Kamis 15 Feb 2018 06:10 WIB

Akademisi Kembali Minta Ketua MK Arief Hidayat Mundur

STHI dan Iluni UI bersama 75 profesor meminta Arief melepaskan jabatan Ketua MK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali diminta mundur oleh akademisi. Kini, giliran Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama perwakilan 75 profesor yang meminta Arief melepaskan jabatannya.

Mereka yang tergabung dalam Forum Akademisi Selamatkan MK ini merasa penting Arief untuk mundur demi mengembalikan marwah MK yang mulai memudar saat ini. Menurut mereka, marwah lembaga konstitusi mulai dipertanyakan setelah keluarnya putusan MK soal Hak Angket DPR.

Menurut Azyumardi Azra, profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, MK adalah benteng konstitusi yang mutlak bagi menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, MK harus dijaga harkat, martabat, dan kredibilitasnya.

"Perilaku tak etis di kalangan hakim MK tidak hanya dapat meruntuhkan kepercayaan publik, tapi juga bisa menghasilkan keputusan MK yang partisan, yang tidak menguntungkan kehidupan bernegara-berbangsa," terang Azyumardi dalam keterangan pers dari Forum Akademisi Selamatkan MK, Rabu (14/2).

Selain dia, turut berbicara pula Saparinah Sadli, Guru Besar dari UI. Saparinah mengaku tak mengenal Arief secara pribadi, tapi ia tahu Arief telah mau dipilih dan menerima untuk menjadi MK. Karena itulah, kata dia, Arief telah bersedia bertanggung jawab menegakkan nilai-nilai yang mendasari keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Perilaku dan tindakan Saudara jauh dari pemenuhan nilai-nilai tersebut. Karenanya, bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua MK adalah pilihan yang tepat," katanya.

Guru Besar UI lainnya, Toeti Heraty Noerhadi-Roosseno, juga menyampaikan pendapatnya. Menurut Toety, MK terancam kredibilitas hukum dan etikanya. Hukum, lanjut dia, bila dilanggar harus ada sanksi, etika bila dilanggar sanksinya adalah lenyapnya kepercayaan. Dengan begitu, Toeti mengatakan, etika lebih mendasar daripada hukum, etika menjaga nilai-nilai kehidupan.

"Hilangnya kepercayaan kepada MK merupakan bencana total berjangka panjang, masyarakat mengalami anomi dan distorsi nilai-nulai dan merongrong peradaban bangsa," jelasnya.

(Baca juga: Ketua MK Didesak Mundur, Jubir MK: Kami Berpegang pada UU)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement