Kamis 15 Feb 2018 02:07 WIB

OTT Lampung Tengah, Terkait Persetujuan DPRD

Diduga pejabat dan pegawai Pemkab membutuhkan persetujuan DPRD.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Korupsi (ilustrasi)
Foto: dudipalba.wordpress.com
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (14/2), terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan mereka yang tertangkap tangan diindikasi terkait dengan adanya kebutuhan persetujuan terhadap DPRD.

Diduga, para pejabat dan pegawai Pemkab Lampung Tengah membutuhkan persetujuan pada DPRD. "Kemudian dilakukanlah sejumlah upaya untuk pemberian hadiah atau janji tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2).

Lebih lanjut Febri merinci dari 14 yang diamankan, enam orang diamankan di Lampung yakni terdiri dari tiga anggota DPRD, dua pegawai Pemkab Lampung Tengah dan satu pihak swasta. Sementara yang diamankan di Jakarta sebanyak delapan orang terdiri dari dua anggota DPRD dan enam pegawai Pemkab Lampung Tengah.

"Untuk yang tertangkap tangan di Lampung kami bawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kalau yang diamankan di Jakarta kami bawa ke kantor KPK," ujarnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Bupati Lampung Tengah Mustafa ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut. Menurut Febri, sampai saat ini belum ada kepala daerah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Belum ada kepala daerah yg kita amankan saat ini. Jadi masih DPRD. DPRD diamankan di Jakarta dan Lampung. Kemudian ada pegawai dan pejabat Pemkab Lampung Tengah dan ada pihak swasta. Sampai saat ini tim masih di lapangan," terangnya.

Sehari sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tujuh orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, calon bupati Subang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement