Rabu 14 Feb 2018 23:29 WIB

DPR Kecam Tindakan Israel Persulit Pengobatan Warga Gaza

54 warga Palestina meninggal saat menanti izin visa dari Israel sepanjang 2017.

Rep: Marniati/ Red: Winda Destiana Putri
Visa
Foto: ABCNews
Visa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar mengecam tindakan Israel terhadap 54 warga Palestina yang dilaporkan meninggal dunia pada 2017, saat menunggu izin visa Israel untuk melakukan perawatan medis. Ironisnya, dari ribuan pengajuan aplikasi kurang dari setengah permintaan izin medis yang diterima oleh negara zionis tersebut.

"54 warga Gaza yang meninggal saat mengurus izin visa untuk pengobatan sepanjang 2017 sesungguhnya sedang menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Negara itu selama ini selain membatasi ruang gerak warga Palestina, juga menghambat izin visa yang sejatinya juga sedang melakukan pembunuhan terencana" ujar Rofi Munawar dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/2).

Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa (13/2) merilis laporan yang menyebut ada 54 warga Palestina meninggal saat menanti izin visa dari Israel sepanjang 2017. Lebih dari 25 ribu aplikasi permohonan perjalanan medis yang diajukan kepada otoritas Israel di 2017, hanya 54 persen yang disetujui tepat waktu. Angka itu turun dari 62 persen di 2016 dan terendah sejak 2008.

"Kami mengecam tindakan sewenang - wenang Israel dalam membatasi izin visa warga palestina yang hendak melakukan pengobatan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM)," tegas Legislator asal Jawa Timur ini.

Ia mengatakan hak untuk mendapatkan prioritas pengobatan terkandung pada dokumen Hak Asasi Manusia PBB. Oleh sebab itu, komunitas internasional juga seharusnya ikut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga Palestina yang terjebak di tengah-tengah konflik bersenjata.

Rofi juga mendorong komunitas Internasional dan PBB untuk mendesak Israel memberikan akses dan membuka ruang bagi warga Palestina yang hendak berobat. Dirinya juga mendorong Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomatik yang lebih tegas.

"Penderitaan rakyat palestina terhadap pendudukan Israel terus terjadi. Ironisnya hampir tidak mendapatkan respon dari dunia internasional," katanya.

Sebagaimana diberitakan, WHO bersama badan hak asasi manusia Al Mezan, Amnesti Internasional, Badan Hak Asasi Manusia (HRW), Bantuan Medis untuk Palestina, dan Dokter Hak Asasi Manusia Israel, meminta agar pembatasan terhadap warga Palestina yang membutuhkan pengobatan di Israel dapat dipermudah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement