Kamis 15 Feb 2018 00:27 WIB

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Lengkap

Berkas Dhani sendiri telah dinyatakan lengkap sejak 12 Februari 2018.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berkas kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus tersebut pun dapat segera disidangkan.

"Benar, sudah P21," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (14/2).

Namun, Dedyng tidak menjelaskan secara rinci kapan pelantun lagu 'Mistikus Cinta' itu bakal disidangkan. Berkas Dhani sendiri telah dinyatakan lengkap sejak 12 Februari 2018.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik Polres Jaksel telah melimpahkan kembali berkas tersebut pada 30 Januari 2018 lalu. Bila dinyatakan lengkap, pihaknya pun siap melakukan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut.

"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).

Maridaz menyatakan, bila sudah dilimpahkan, maka kewenangan bukan lagi di tangan kepolisian. "Kami serahkan ke kejaksaan apakah ditahan pra-penuntutan atau tidak ditahan, itu kewenangan kejaksaan," kata dia.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan karena sunggaha di akun media sosial Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 silam. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Laporan tersebut dibuat Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017 dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan Jack pun dilimpahkan untuk ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement