Rabu 14 Feb 2018 18:13 WIB

4 Penyelundup 33.400 Benih Lobster ke Singapura Dibekuk

Kalau dirupiahkan nilain lobster tersebut mencapai Rp 6,7 miliar

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti pengungkapan penyelundupan lobster ke Singapura oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Jakarta. Rabu (14/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Barang bukti pengungkapan penyelundupan lobster ke Singapura oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Jakarta. Rabu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap penyelundupan 33.400 lobster yang akan dikirim ke Singapura. Empat tersangka yang menjabat sebagai komisaris dan direktur perusahaan ekspor pun ditangkap.

Para pelaku adalah DS, Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. Kemudian KM, Direktur PT ASU, ML, Direktur PT HSL dan HT sebagai Supplier yang ditangkap di Jakarta Utara. Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga mengatakan, puluhan ribu benih lobster itu masih dalam keadaan hidup.

"Kami juga menyita 33.400 ekor benih labster masih hidup. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar," ujar Parlindungan, Rabu (14/2).

Kanit I Subdit IV Dittipiter Bareskrim Polri, Kompol Agung Yuda Adinugraha, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur lobster dengan sayuran. Hal ini dilakukan untuk mengkamuflase perizinan menggunakan sertifikat karantina tumbuhan. Sayuran dan lobster tersebut lalu dimasukan ke dalam 15 boks yang dikirim melalui jalur udara.

"Mereka brusaha menyamarkan benih lobster mutiara dan lobster pasir dengan //styrofoam berisi sayur selada air. Benih lobster dimasukkan ke plastik yang diisi oksigen," tutur dia.

Penyelundupan semacam ini, menurut Agung juga tidak dibenarkan. Karena hal itu dapat mengganggu keseimbangan alam. "Ini tidak boleh karena masih kecil, karena ganggu ekosistem," ucap Agung.

Menurut pengakuan tersangka, para pelaku sudah lima kali melakukan pengiriman lobster dengan tujuan Singapura. Satu ikan lobster dibeli dari petani sebesar Rp 75 ribu kemudian dijual ke Singapura Rp 150 ribu per ekor.

Para tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement