Rabu 14 Feb 2018 14:09 WIB

KPK Periksa Wakil Wali Kota Malang

Sutiaji akan diperiksa untuk kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

Wakil Walikota Malang, Sutiaji sesuai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (3/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wakil Walikota Malang, Sutiaji sesuai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Wakil Wali Kota Malang Sutiaji dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Malang Sutiaji sebagai saksi untuk tersangka M. Arief Wicaksono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/2).

Arief Wicaksono merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Selain Sutiaji, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya untuk tersangka M. Arief Wicaksono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Yaitu, terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga M. Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Pada kasus kedua, M. Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait dengan penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Diduga M. Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dari proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara tahun jamak pada 2016-2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement