Selasa 13 Feb 2018 22:34 WIB

549 WNA Tinggal di Kalimantan Selatan

527 di antaranya memegang izin sementara.

[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANJARMASIN -- Sekitar 549 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di dunia saat ini tinggal di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dari total WNA yang ada, yang sudah memegang izin tetap ada 22 orang dan izin sementara 527 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Selasa (13/2).

Hal itu dikatakannya saat mendampingi Pimpinan Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Tani Masaki bersama Taguchi Kazuya dan Staf Konjen Ueno Naoko ke Rumah Dinas Jabatan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan.

Untuk warga Negara Jepang, kata dia, ada satu orang yang memiliki izin tinggal terbatas karena mengikuti suaminya orang indonesia yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru.

Pada kesempatan itu Tani Masaki menyampaikan, pihaknya berharap memperoleh informasi untuk menanamkan investasi dari investor Jepang di Kalsel. "Setelah mendengar cerita dari Wakil Gubernur potensi Kalimantan Selatan sangat tinggi, jadi saya ingin sharing info yang didapat kepada para pengusaha Jepang," katanya.

Sementara itu, usai melakukan pertemuan, Tani Masaki dan Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan didampingi Kakanwil Imam Suyudi menyerahkan cinderamata khas Kalsel sebagai tanda persahabatan dua Negara.

Saat kunjungan kehormatan dari Konsulat Jenderal Jepang itu, rombongan Kakanwil Kemenkumham Kalsel turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar, dan Pejabat Administrator serta Pengawas di lingkungan Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement