Selasa 13 Feb 2018 22:30 WIB

Dua Sekawan Pembunuh Tukang Becak Diringkus di Palembang

Pembunuhan dilatarbelakangi utang piutang.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang meringkus dua sekawan yang membunuh tukang becak pada Sabtu (10/2) lalu. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara di Palembang, Selasa (13/2), mengatakan dua sekawan yakni F (30) dan G (30) yang diketahui warga Jalan Depaten Baru RT 22/01 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II menghabisi nyawa Feri Agustina (27).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian nahas pengeroyokan tersebut terjadi pada 10 Februari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban yang berprofesi sebagai tukang becak ketika itu sedang mangkal di kawasan Jalan Tengkuruk tepatnya di depan Blok A, Kecamatan IT I, Palembang. "Diduga, karena cek-cok mulut masalah utang piutang dan dituduh korban mempunyai utang, keduanya langsung menikam korban yang saat itu duduk di dalam becaknya," kata dia.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk dibagian dada dan meninggal dunia. Tersangka F mengatakan bahwa dirinya terbawa emosi sehingga tanpa pikir panjang langsung menusuk korban.

"Jujur, saya khilaf. Ini lantaran saya tidak terima dikatakan punya utang. Tapi karena mabuk malam itu saya pun meludah korban. Saya tidak ada keinginan membunuh korban," kata dia.

Atas perbuatan keduanya, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KHUP dan 351 KHUP dengan ncaman hukum 9 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement