Selasa 13 Feb 2018 17:25 WIB

Kontroversi Pasal 122 UU MD3, Ini Kata Ketua MKD

Pasal 122 huruf k menyebutkan MK bisa mengambil langkah hukum penghina DPR

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memberitahukan penundaan rapat konsultasi fraksi-fraksi terkait permasalahan hukum Setya Novanto (Setnov) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Santi Sopia
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memberitahukan penundaan rapat konsultasi fraksi-fraksi terkait permasalahan hukum Setya Novanto (Setnov) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan terkait Pasal 122 huruf k UU MD3 yang menerangkan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di antaranya dapat mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR terus bergulir. Menanggapi hal tersebut MKD pun angkat bicara.

"Sebenarnya dalam UU MD3 pasal 119 itu jelas bahwa MKD bertujuan menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Sufmi menambahkan, tanpa pasal 122 pun, secara hukum MKD selama ini juga telah memproses jika ada pihak yang menyalahi aturan, seperti menyebut anggota DPR seluruhnya maling, dan sebagainya. Namun jika ada pihak yang mengkritik membangun, tentu hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini tidak pernah melaporkan, padahal dengan pasal 119 saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding menegaskan tidak ada niatan sedikitpun dalam pasal tersebut untuk mengkriminalisasi orang lain. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kritik yang konstruktif.

"Misal anggota dewan dituntut untuk bekerja profesional saya kira itu bagus," katanya.

Terkait batasan-batasan apa saja yang dikategorikan dapat merendahkan kehormatan dewan, politikus Partai Hanura tersebut mengatakan bahwa MKD diminta untuk membuat parameter tersebut. "Ada poin dlm pasal ini meminta MKD menyusun kode etik dan tata acara dalam hal pasal yang dimaksudkan tadi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement