Selasa 13 Feb 2018 16:56 WIB

Ini Sanksi Bagi Parpol yang Cabut Dukungan dari Calon Kepala

KPU menegaskan ada sanksi kepada Parpol yang menarik dukungan dari Paslon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilham Saputra - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilham Saputra - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada sanksi kepada partai politik (Parpol) yang menarik dukungan dari calon kepala daerah di Pilkada. Salah satu sanksinya, Parpol tersebut tidak bisa lagi mengusung calon di Pilkada mendatang.

"Jika Parpol menarik dukungan, maka ada konsekuensi denda yang harus ditanggung oleh parpol," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Sanksi yang dimaksud adalah Parpol tidak bisa mencalonkan kembali dalam Pilkada selanjutnya. Menurut Ilham, sanksi tersebut nantinya disampaikan oleh Bawaslu.

"Bawaslu yang akan memutuskan bahwa tidak bisa lagi Parpol mencalonkan untuk Pilkada yang akan datang. Namun, ini berlaku jika ada laporan kepada Bawaslu, " katanya.

Ilham menambahkan, pencabutan dukungan dari parpol harus bersifat formal. Artinya, pencabutan dukungan itu tidak hanya disampaikan secara lisan. "Jadi harus ada surat formalnya," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa dilantik jika menang di Pilkada. Namun, kepala daerah tersangka itu tetap akan diganti jika ada keputusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht.

Menurut Tjahjo, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 3 Tahun 2017 dalam pasal 78, parpol atau gabungan parpol hanya bisa menarik dukungan kepada calon peserta Pilkada salah satunya karena sudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebab selanjutnya adalah calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal.

"Nah, sejumlah kepala daerah ini kan tersangka (KPK). Walau mereka ditahan, tetapi kan belum ada kekurangan hukum yang tetap. Kami mengikuti sebagaimana aturan KPU, " ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Karenanya, Tjahjo menegaskan jika para calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti Pilkada 2018. Jika para calon tersebut memenangkan Pilkada, maka tetap harus dilantik. "Kalau dia menang mutlak, maka terpaksa kami lantik. Begitu dilantik dan ada putusan pengadilan dia bersalah, maka dia langsung kita berhentikan, " tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Keduanya yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae. Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon gubernur NTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement