Selasa 13 Feb 2018 14:53 WIB

Polisi Tangkap Dukun Cabul yang Melecehkan Wanita

Korban dukun cabul tak hanya satu, tapi juga beberapa wanita.

Praktik perdukunan, ilustrasi
Praktik perdukunan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang dukun DAP (40) yang diduga mencabuli sejumlah wanita dengan modus menghilangkan makhluk gaib.

 

"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada makhluk gaib yang menutup aura," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Jakarta Selasa (13/2).

Polisi menangkap DAP di kediamannya Jalan Muhi Nomor 4 RT10/01 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Senin (12/2). Bismo mengatakan, petugas meringkus DAP berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), selain terdapat korban lainnya berinisial HD (24), SB (19) dan NA (27).

Untuk menghilangkan makhluk gaib, Bismo menjelaskan, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara, dan kemaluan.

"Dan pelaku mengaku bisa menghilangkan mahluk gaib dengan syarat korban datang ke rumahnya," ujar Bismo.

Sekitar November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua makhluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.

Kemudian pada Desember 2017, korban kembali ke rumah pelaku yang membakar kertas bergambar gendurowo. Kepada korban, pelaku mengatakan gendurowo sudah hilang dalam tubuh korban, namun makhluk halus berupa nenek tua masih menutup aura korban.

Tersangka mengharuskan korban bersetubuh untuk menghilangkan jin berupa nenek tua yang menutup auranya. Saat itu, pelaku menggagahi korban dengan modus untuk menghilangkan mahluk gaib yang masih berada pada tubuh korban.

Pada Januari 2018, pelaku kembali menyuruh korban melakukan hal sama untuk menuntaskan pengobatan menghilangkan mahluk gaib yang berada pada tubuh korban. "Ternyata korbannya tidak hanya satu orang, tapi ada beberapa wanita," ujar Bismo.

Dari tersangka DAP, polisi menyita beberapa potong pakaian milik tersangka maupun para korban saat dilakukan pengobatan untuk menghilangkan makhluk gaib. Polisi menjerat DAP dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement