Selasa 13 Feb 2018 12:29 WIB

Honorer Sleman Tuntut Pengangkatan Menjadi CPNS

Pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, tentu harus sesuai dengan ketentuan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Winda Destiana Putri
Tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengurus Forum Honorer K2 Kabupaten SLeman melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Audiensi sendiri merupakan wujud penyampaian tuntutan agar rautsan orang honorer K2 yang saat ini ada di Kabupaten Sleman segera diangkat menjadi CPNS.

Audiensi yang dipimpin pengurus FHK2 Kabupaten Sleman yang dipimpin Eka Pujianta, diterima langsung Bupati Sleman, Sri Purnomo. Walau membawa nama honorer K2, Eka turut didampingi honorer-honorer tingkatan lain yang ada di lingkungan Pemkab Sleman.

Sedangkan, Bupati Sleman didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Suyono, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Harda Kiswoya, Kepala Dinas Pendidikan Sri Wantini dan Kepala Bagian Kesra Iriansya.

"Antara lain tuntutan para honorer kategori K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang jumlahnya mencapai 679 di Kabupaten Sleman, dan mereka tersebar di beberapa SKPD dan kebanyakan sebagai guru," kata Eka ketika menyampaikan tuntutannya, Senin (12/2).

Sebagai jawaban, Bupati Sleman menyampaikan, untuk menjadi CPNS baik dari honorer K2 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Selama ini, pengangkatan CPNS menjadi kewenangan pusat, daerah hanya menerima CPNS dari pusat," kata Sri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya, UU ASN yang harus direvisi terlebih dulu, dan itu tentu saja menjadi kewenangan mutlak pemrintah pusat.

Jika UU sudah direvisi dan memungkinkan untuk pengangkatan dari tenaga honorer K2 menjadi CPNS, tentu akan dilakukan pengangkatan itu. Lagipula, pasti ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi CPNS.

"Semisal batasan usia, berapa yang masih bisa diangkat menjadi CPNS, tentu kalau salah satu persyaratan tidak terpenuhi, kemungkinan ya tidak bisa diangkat," kata Sri.

Untuk itu, Sri mengajak kepada tenaga-tenaga honorer K2 yang ada di Kabupaten Sleman untuk berdoa saja, agar UU ASN segera direvisi. Tujuannya, tidak lain agar pengangkatan honorer K2 bisa segera bisa dilaksanakan masing-masing daerah.

Selama ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil di Indonesia memang hanya bertumpu kepada UU ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mengharuskan pengangkatan memenuhi kriterian dan melewati seleksi.

Namun, awal tahun ini Undang-Undang itu diusulkan memasuki fase revisi menjadi RUU usulan DPR RI. Revisi kemungkinan memang akan memuluskan tenaga honorer, terutama kategori K2, untuk menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui seleksi terlebih dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement