Kamis 07 May 2026 14:56 WIB

Soal Kabar Guru Honorer Dihapus, Mendikdasmen: Dampak UU ASN Baru

Tak ada lagi istilah guru honorer dalam UU ASN terbaru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti.
Foto: ist
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara soal kabar dihapuskannya guru honorer. Mu'ti menyatakan tak ada lagi istilah guru honorer dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.

Lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tak lagi dikenal istilah guru honorer. Aturan itu mestinya berlaku pada 2024. Tapi akibat berbagai pertimbangan, aturan tersebut dilaksanakan efektif mulai tahun depan.

Baca Juga

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember (2026) tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027. Jadi singkatnya seperti itu," kata Mu'ti kepada wartawan dikutip pada Kamis (7/5/2026).

photo
Timpangnya Gaji Guru Honorer - (Republika)

Mu'ti menjelaskan, pengangkatan, penugasan, serta pembinaan guru dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kemendikdasmen. Tapi urusan rekrutmen guru dan penugasan menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer. Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah. Kami di Kementerian ini tugasnya adalah membina mereka dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi," ujar Mu'ti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement