Senin 12 Feb 2018 21:24 WIB

Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan dengan Pengesahan RUU MD3

Pertimbangan MKD tidak akan menghambat proses pemeriksaan terhadap anggota DPR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak khawatir pascadisahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yakni munculnya klausul peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR. Dalam pasal 245 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan penegak hukum kepada anggota DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Namun Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pihak-pihak untuk tidak mengkhawatirkan klausul pasal tersebut. Ia juga memastikan, pertimbangan MKD tidak akan menghambat proses pemeriksaan terhadap anggota DPR. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak. Kita dorong (MKD) keluarkan pertimbangan, cepet-cepetlah, tenang aja," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/2).

Menurutnya, ada batasan waktu bagi MKD untuk segera mengeluarkan pertimbangannya. Hal ini karena pertimbangannya dibutuhkan untuk kemudian mendapat izin dari presiden. "Ada batasan diatur oleh undang undang," ujarnya.

Tak hanya itu, kekhawatiran juga ada pada pasal 122 huruf k terkait langkah hukum bagi seseorang atau kelompok orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Bagi Bambang, hal itu bagian untuk menjaga kehormatan profesi anggota DPR.

"Proteksi itu atau apa namanya, undang-undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan. Artinya memang betul-betul kehormatannya maka setiap warga negara jangankan DPR setiap warga negara punya hak untuk melindugi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Hari ini Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Revisi UU MD3. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas memaparkan 14 substansi dalam perubahan UU MD3 tersebut. Antara lain penambahan pimpinan MPR, DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD serta penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR dan DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014. Serta ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR DPR dan AKD setelah Pemilu 2019.

Tak hanya itu, subsntasi perubahan lainnya yakni perumusan kewenangan DPD dalam memantau dan evaluasi rajangan peraturan daerah (Raperda) dan Perda. "Juga penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran," ungkap Supratman.

Supratman melanjutkan, dalam substansi perubahan UU MD3 juga mengatur rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian. "Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas DPR," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement