REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, pengadaan mal pelayanan publik (MPP) yang berada di Bekasi Junction di Jalan Juanda digarap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya dalam rentang waktu satu bulan. Oleh sebab itu, keberadaan MPP dinilai sebagai keberhasilan tersendiri.
"Pertama ketika mendengar ada gagasan MPP ini akan digarap satu bulan, saya juga pesimistis, jajaran saya bisa atau tidak? Ternyata hari ini bisa dijalankan, ini sebuah keberhasilan," ujar Rahmat pada sambutan peluncuran MPP, Senin (12/1).
Rahmat menyatakan, biasanya pemerintah melakukan pengadaan mal dalam jangka waktu yang lama. Rapat pengadaan bisa memakan waktu enam bulan dan evaluasi akan memakan waktu tiga bulan. "Sisanya perbaikan lagi, jadi sebenarnya minimal setahun baru bisa jalan. Nah kami sebulan sudah jadi dan sudah ada," ucap dia.
Hal itu, lanjut Rahmat, atas niat yang tulus dari jajarannya untuk melakukan pengadaan MPP yang diklaim pertama di Kota Bekasi. Sehingga, ia pun mengapresiasi kepada Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atas usahanya untuk mengadakan MPP.
Sebab, Rahmat menilai hal itu menjadi poin tersendiri dalam pelayanan bagi masyarakat. "Kalau cepat begini, akan lebih cepat juga pelayanan bagi masyarakatnya," jelasnya.
Kepada para petugas dari Pemkot Bekasi yang bertugas melayani publik di MPP tersebut, Rahmat menyampaikan pesan untuk bekerja dengan menggunakan hati. Sehingga, pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat lebih optimal dan masyarakat juga akan puas. "Seharusnya kalau tempatnya sudah ada, sudah bagus, harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang juga cakap," katanya.
Oleh sebab itu, penting bagi Pemkot Bekasi untuk menempatkan para petugas yang memiliki performa baik guna melayani masyarakat. Rahmat juga menekankan, hal ini tak akan berimbas kepada banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran di mal. Sebab, ASN yang memang berada di MPP memiliki surat izin dan yang memang ditugaskan ke mal sewaktu-waktu juga memiliki surat izin.