Senin 12 Feb 2018 19:39 WIB

Fraksi Nasdem Dorong Delik Umum di Pasal LGBT

Delik umum memungkinkan penanganan kasus LGBT dilakukan langsung oleh kepolisian

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)
Foto: EPA/Armando Babani
Aksi protes menentang LGBT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Taufiqulhadi menegaskan Fraksi Nasdem sejak awal mendorong pemidanaan LGBT sebagai delik umum. Sejauh ini, pro dan kontra pasal LGBT terkait dengan apakah pemidanaan LGBT harus delik aduan atau delik umum.

"(Dorong) LGBT delik umum," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (12/2).

Ia menjelaskan delik umum memungkinkan penegakan hukum kasus LGBT dilakukan langsung oleh kepolisian. Berbeda halnya dengan delik aduan yang hanya diproses apabila ada laporan.

Sebelumnya Komisi Tinggi HAM PBB dan 21 Dubes Uni Eropa menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2). Mereka juga bertemu Panja RUU RKUHP dan membahas ihwal perluasan makna pasal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan.

Para delegasi HAM PBB ini menyinggung mengenai berbagai persoalan HAM di Indonesia. Termasuk menyoal perluasan pasal pidana ke pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perzinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement