Senin 12 Feb 2018 15:37 WIB

Mendagri Imbau Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi

Mendagri menyampaikan hal tersebut terkait ditangkapnya Bupati Ngada oleh KPK

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait dengan OTT KPK kepada Bupati Ngada,NTT, di Istana Negara, Senin (12/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait dengan OTT KPK kepada Bupati Ngada,NTT, di Istana Negara, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghimbau agar kepala daerah tidak memiliki pikiran untuk mengambil keuntungan dalam jabatannya yang bisa bermuara pada kasus korupsi. Hal ini diungkapkan karena komisi pemberantasan korupsi (KPK) lagi-lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ngada akhir pekan kemarin.

Tjahjo mengatakan, semua kepala daerah dari tingkat Bupati, Walikota, dan Gubernur harus bisa menghindari area yang memang rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, atau jual beli jabatan di daerahnya. "Dan kalau memang sudah tersangkut siapapun untuk lebih kooperatif terhadap penegak hukum dan mengikuti proses penyelidikan," ujarnya di Istana Negara, Senin (12/1).

Terkait pengumpulan dana menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, Tjahjo menyebr bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar melakukan pemantau terhadap jalannya Pilkada di semua daerah. KPU dan Bawaslu diminta bisa lebih sensitif jika ada politik uang dalam kampanye, karena bisa saja uang yang digunakan berasal dari hasil korupsi.

Selain itu KPU dan Bawaslu pun diminta menertibkan pasangan dan para pendukungnya yang melakukan kampanye menggunakan isu SARA berbau fitnah. Menurut Tjahjo, kejadian penangkapan oleh KPK yang menimpa sejumlah daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak sebagai tolak ukur pengumpulan anggaran dana menjelang pemilihan umum. Sebab masih banyak calon dari kepala daerah yang akan ikut Pilkada membiayai Pilkada melalui anggaran yang bersih.

Terkait dengan dukungan partai, Tjahjo menuturkan bahwa dukungan bagi salah satu calon bisa berlaku ketik calon sakit, berhalangan tetap, atau sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap jika memang dia tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus diduga menerima suap dari direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement