Senin 12 Feb 2018 14:04 WIB

KPK Sebut Modus Suap Bupati Ngada Sulit Dideteksi

Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Pemkab Ngada

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin(12/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin(12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada. Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang dikerjakan WIU selaku kontraktor.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan modus yang dilakukan dengan membuat rekening bank serta kartu ATM. Kartu ATM yang dibuat Wilhelmus diberikan kepada Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.

"WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA," ujar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Basaria menuturkan pada Desember 2017, terdapat transfer sekitar Rp 2 miliar di rekening WIU yang berada di tangan Marianus. Total uang diterima Rp 4,1 miliar. Uang tunai yang diberikan kepada Marianus dialirkan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada 16 Januari 2018 di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta.

Menurut Basaria pemberian suap melalui ATM merupakan model baru. Hal ini dilakukan karena lebih sulit dideteksi oleh penegak hukum. "ATM ini memang sekarang dijadikan model yang baru karena mungkin mereka merasa lebih nyaman. Tidak perlu bawa uang Rp 1 miliar itu mungkin harus bawa dua koper dan mudah deteksi oleh penegak hukum melalui ATM," tutur Basaria.

Atas perbuatannya Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Iwan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB. Mirisnya, ia tertangkap tangan sehari menjelang penetapan calon oleh KPU pada Senin (12/2) hari ini.

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ngada Jadi Tersangka Penerima Suap)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement