Ahad 11 Feb 2018 20:35 WIB

Kakorlantas: Sopir Bus Pariwisata Bisa Jadi Tersangka

Kecelakaan di Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 27 orang meninggal dunia.

Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2). Sebanyak 26 orang meninggal dunia dan 17 orang luka-luka akibat kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Yusup Suparman
Warga melihat lokasi tabrakan di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2). Sebanyak 26 orang meninggal dunia dan 17 orang luka-luka akibat kecelakaan bus pariwisata di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan sopir bus pariwisata Premium Passion dapat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan itu mengakibatkan 27 orang meninggal dunia.

"Iya (bisa ditetapkan menjadi tersangka) akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban," ujarnya, saat meninjau lokasi kecelakaan bus, Ahad (11/2).

Royke mengatakan, kemungkinan penetapan tersangka tersebut bisa saja dijatuhkan mengingat kejadian kecelakaan salah satunya disebabkan adanya pelanggaran akibat kelalaian si pengemudi. Namun penetapan tersebut baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lapangan.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya," katanya.

Tak hanya sopir, pihak manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Royke, berdasar keterangan sementara sopir bus, ada masalah pada sistem rem yang disampaikan kepada pihak manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan baik sopir maupun manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka. "Kemudian kami akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement