REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menyatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (plilkada) serentak ini tidak hanya ketika memakai seragam. Sebab, jabatan itu sudah melekat dalam dirinya.
"Netralitas ASN itu bukan hanya ketika memakai seragam saja, namun di luar itu pun mereka harus netral," kata Herman saat menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Good Governance di Auditorium Universitas Majalengka, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (10/2).
Menurut Herman, ASN itu harus benar-benar netral pada saat pilkada serentak ini, karena sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Untuk itu, ASN yang tidak netral dalam Pilkada jelas menabrak PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karenanya, jika ada ASN atau PNS yang ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu atau menggunakan fasilitas Negara untuk kegiatan politik praktis, maka akan dijatuhi sanksi. "Sanksinya dari sedang sampai berat, mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian," tuturnya.
Herman mengatakan pengawasan terhadap ASN di daerah dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di semua kabupaten/kota. Namun sampai saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis dalam pilkada serentak ini.
"Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari Bawaslu maupun dari daerah, termasuk dari Majalengka terkait jumlah ASN yang kedapatan melanggar," ujarnya.