REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pers merahasiakan identitas anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana. Permintaan KPAI ini bertepatan dalam rangka Hari Pers Nasional 2018.
"Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2018 ini, KPAI meyampaikan penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana," ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Sabtu (10/2).
Dia juga mengingatkan media massa untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang No 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memburamkan wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan.
"Padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.
KPAI juga berharap agar pers terus konsisten dalam memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak, merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi dan pelaku dalam pemberitaan kasus2 anak. Kemudian menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi media.