Sabtu 10 Feb 2018 12:34 WIB

Anggota Komisi II DPR Ingatkan Paslon Soal Dana Kampanye

Penggunaan dana dalam kampanye harus transparan dan akuntabel

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah mengingatkan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 74.

"Undang-undang pilkada meminta paslon menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntasi keuangan," jelas Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2).

Menurut Hetifah, dana kampanye adalah dana yang digunakan olah paslon untuk membiayai kegiatan kampanyenya. Ia menjelaskan bahwa kampanye terdiri dari beberapa bentuk seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Hetifah menjelaskan aturan lebih detail diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Menurutnya penggunaan serta pembatasan dana dalam acara-acara kampanye sudah diatur KPU.

Untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, penghitungan dilakukan dengan menghitung jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan, kemudian dikali standar biaya daerah. Selain itu, apabila paslon menggunakan jasa konsultan, ini juga sudah diatur pembatasan biayanya.

Untuk kampanye dalam bentuk rapat umum atau rapat terbatas, ini ada pembatasan berapa dana yang boleh digunakan paslon. Termasuk untuk membuat alat peraga kampanye.

"Nah, KPU sudah mengatur di pasal 12 PKPU tentang Dana Kampanye. Pembatasan penggunaan dana kampanye ditetapkan oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan parpol pengusung paslon. Kalau ketentuan ini dilanggar, sanksinya bisa pembatalan sebagai calon," terang Hetifah.

Lebih lanjut Hetifah juga mengingatkan paslon atau tim sukses paslon untuk melakukan pembukuan dana kampanye sejak mulai masa kampanye 15 Februari mendatang. Pasalnya, menurut Hetifah, semua paslon diwajibkan melaporkan dana kampanye dan akan dilakukan audit oleh KPU.

Nanti kan dana kampanye diaudit sama akuntan publik yang dipilih KPU. Ia menyarankan paslon dan tim suksesnya melakukan pencatatan penggunaan dana kampanye sejak awal.

"Kalau terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (atau yang disingkat LPPDK) sanksinya pun bisa pembatalan calon," lanjut Hetifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement