Jumat 09 Feb 2018 23:45 WIB

60 Persen Penumpang Beralih ke Sarana Transportasi Daring

Organda Garut meminta Pemkab menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Para sopir angkot di Kota Sukabumi mendemo keberadaan angkutan online yang masih beroperasi ke Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
[ilustrasi] Para sopir angkot di Kota Sukabumi mendemo keberadaan angkutan online yang masih beroperasi ke Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut mendata sebanyak 60 persen penumpang telah beralih ke transportasi umum berbasis daring. Akibatnya, pendapatan pengusaha dan sopir angkutan umum konvensional pun mengalami penurunan.

"Sudah sangat berpengaruh, hampir 60 persen penumpang beralih ke berbasis online," kata Ketua Organda Kabupaten Garut Dayun Ridwan pada wartawan, Jumat (9/2).

Ia menyampaikan, transportasi daring baik berupa roda empat atau roda dua sudah ramai beroperasi di Garut, khususnya di kawasan perkotaan. Ia memandang kehadiran transportasi daring tidak mengikuti petaturan pemerintah itu justru menurunkan pendapatan mereka.

"Perhitungannya, satu angkot yang biasanya bisa setor Rp 140 ribu, sekarang Rp 110 ribu bahkan ada yang setor Rp 100 ribu per hari karena sepinya penumpang," ujarnya.

Duyun meminta keadilan agar transportasi daring ilegal ditindak. Sebab angkutan konvensional, kata dia selalu ikut aturan seperti bayar retribusi, izin trayek dan uji KIR.

"Tentu saja kami menuntut keadilan, kami selama ini dalam menjalankan usaha sesuai aturan dan perizinan, sedangkan online tidak ada legalitasnya," ucapnya.

Ia mendesak Pemkab Garut agar menertibkan transportasi daring selama tidak mematuhi peraturan transportasi angkutan darat. "Kami tegas menolak angkutan online sebelum ada payung hukun yang jelas," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement