Jumat 09 Feb 2018 21:33 WIB

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Total sabu yang disita dari tiga tersangka ini sebanyak 52,21 gram.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap sebanyak tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Diduga para tersangka ini berkaitan dengan jaringan narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Data dari Polres Cianjur menyebutkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni G, I, dan D. Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti sabu seberat 52,21 gram.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, kasus peredaran sabu ini terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka G pada Rabu (7/2). "Pelaku G ini dikenal warga sering menjual narkoba," kata Soliyah kepada wartawan, Jumat (9/2).

Menurut Soliyah, dari tangan tersangka G diamankan barang bukti sabu seberat 32,08 gram. Setelah dilakukan pengembangan kata dia akhirnya ditangkap satu tersangka lainnya yakni I di Desa Nagrak Cianjur dan disita sabu seberat 20,08 gram.

Terakhir polisi menangkap I di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Sehingga total sabu yang disita dari tiga tersangka ini sebanyak 52,21 gram.

Soliyah menerangkan, ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan peredaran narkoba. Di mana dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kata Soliyah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Polisi, lanjut Soliyah, kini berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari lapas. Namun, kata dia, proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement