REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPK sebagai objek angket DPR, bukanlah bagian dalam pengawasan yudisial KPK. "Kita hormati keputusan itu, tapi juga perlu dicatat sembilan dari hakim, empat memiliki dissenting opinion. Kemudian yang perlu dicermati dua kali dalam putusan dalam penegakkan yudisial kewenangan pengawasan itu tidak ada di DPR," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/2).
Soal apa saja yang akan dijalankan KPK atas keputusan MK selain soal yudisial, akan dibahas di internal KPK. Namun Agus menilai keputusan MK yang harus dijalankan KPK kemungkinan soal organisasi.
"Apakah terbatas pada boleh mengawasi tata kelola keuangan KPK atau tata kelola kepegawaian KPK. Apakah mengenai itu. Ini nanti kita diskusikan ke internal," kata Agus.
Sebelumnya, keputusan MK bahwa KPK masuk dalam ranah hak angket DPR ini, dinilai banyak pihak merugikan KPK, khususnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. KPK tetap menghormati putusan tersebut.