Jumat 09 Feb 2018 16:05 WIB

KPK Siap Jalankan Putusan bahwa Mereka Masuk Ranah Angket

KPK siap menerima keputusan MK tersebut, kecuali soal proses penegakkan hukumnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPK sebagai objek angket DPR menuntut lembaga anti rasuah ini untuk patuh dan menjalankan apa yang diputuskan MK. Juru Bicara KPK, Ferbri Diansyah mengatakan KPK siap menerima keputusan MK tersebut, kecuali soal proses penegakkan hukumnya.

"Selama bukan urusan yuridis, tidak apa-apa kami siap menjalani keputusan MK," kata Febri Diansyah, Jumat (9/2).

Febri melanjutkan, jika yang dimaksud adalah menjalankan apa yang diputuskan MK bisa saja. Selama bukan terkait dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Tentu kalau yang dimaksud itu KPK tidak bisa," katanya.

Keputusan MK ini sebenarnya terkait soal proses penyadapan Mirwan Amir. Kemudian menjadi Angket di DPR dan berujung pada MK terkait status KPK apakah bisa diangket atau tidak. Namun belakangan MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif.

Keputusan MK bahwa KPK masuk dalam ranah hak angket DPR ini, dinilai merugikan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Meskipun diakui Febri, KPK cukup kecewa dengan putusan MK ini. Namun KPK tetap menghormati putusan tersebut.

KPK juga akan membahas lebih lanjut putusan MK ini. Pembahasan internal nanti, kata Febri, akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR RI khususnya dengan pansus angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement