Jumat 09 Feb 2018 15:42 WIB

Pengelola Sampah Bisa Dipidana Jika Timbulkan Pencemaran

Sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran.

Ilustrasi sampah.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban. Pengelola sampah yang membahayakan orang dapat dipidana.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Jumat (9/2).

Selain itu, yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dalam UU tersebut dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban. "Ini memang cara untuk mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan baik," tambah Rosa Vivien.

Dia mengatakan pemerintah mendorong tiga hal untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli. Regulasi telah disiapkan yaitu UU Pengelolaan Sampah hingga ke Perpres nomor 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Sampah Nasional.

"Tapi kalau pola pikir kelola sampah masih kumpul, angkut, buang tanpa dikelola lebih lanjut maka akan sulit. Karena itu KLHK mendorong peraturan yang sudah dibuat agar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tanpa kerja sama dengan semua pihak maka masalah sampah sulit teratasi," ujar Vivien.

Pemerintah menargetkan Indonesia harus mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2025 dan menangani sampah hingga 70 persen dari total timbulan sampah yang berjumlah 62 juta ton per tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement