REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya meminta kepada semua perusahaan jasa konstruksi supaya mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Permintaan itu termasuk ditujukan pada perusahaan jasa konstruksi yang sudah menjalin kontrak dengan Pemkot.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyatakan berdasarkan aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah kontrak. Kalau tidak dipenuhi, maka perusahaan terancam diganjar sanksi.
"Dengan begitu pegawai jadi mendapat perlindungan. Jika melanggar tentu ada sanksi yang berlaku," katanya pada wartawan, belum lama ini.
Ia mengingatkan, selain pegawai, perusahaan yang mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan pun memperoleh keuntungan. Sebab, dengan mendaftarkan ke BPJS maka biaya yang dikeluarkan jadi lebih terukur.
"Ya, memang ada biaya, Tapi berapa sih. Justru dengan program ini pengeluaran perusahaan justru terukur. Taruh saja kalau pegawainya meninggal, kan dapat santunan dari BPJS," ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan jasa konstruksi yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan maka tidak memperoleh kemudahan perizinan. Sebab BPJSTK sudah ada ketentuannya dalam undang-undang. Sehingga Pemkot tidak akan mengeluarkan izin jika ada yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Ivan Dicksan menjelaskan secara teknis pendaftaran pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam syarat perusahaan jasa konstruksi ketika proses lelang. Sebab, aturannya justru kewajiban itu harus dilaksanakan setelah ada kontrak.
"Sampai saat ini tidak pernah ada perusahaan jasa konstruksi yang terkena masalah usai kontrak. Termasuk masalah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.