Jumat 09 Feb 2018 15:16 WIB

KPU: Calon DPD dari Bali Butuh 2.000 Dukungan

Pengumuman penyerahan syarat calon anggota DPD akan dimulai 26 Maret 2018.

Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilu 2019, minimal harus mengantongi 2.000 dukungan. "Syarat dukungannya minimal 2.000 dan tersebar minimal di lima kabupaten/kota di Bali," kata anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, di sela-sela acara Sosialisasi Pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019, di Denpasar, Jumat (9/2). 

Untuk pengumuman penyerahan syarat calon anggota DPD tersebut akan dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2018. Sementara untuk penyerahan dokumen syarat dukungan dijadwalkan dari 22-26 April 2018.

Menurut Winariati, untuk sementara ini persyaratan sebagai calon anggota DPD tidak ada yang berubah signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2014, kecuali perihal penggunaan KTP elektronik. "Peraturan KPU-nya belum turun, jadi kami berpatokan pada UU, nanti aturan detailnya akan tertuang di PKPU," ucapnya.

KPU Bali, lanjut dia, tidak membatasi jumlah bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar. Asalkan memenuhi syarat administrasi, tentunya akan diterima untuk mendaftar oleh KPU Bali. Jika berkaca pada pelaksanaan pelaksanaan Pemilu 2014 maka jumlah tokoh masyarakat Bali yang mendaftar sebagai calon senator mewakili daerah setempat lebih dari 40 orang.

"Tantangan pendaftar tentunya harus memenuhi syarat dukungan minimal, yang selanjutnya akan diverifikasi dan juga akan ada audit dana kampanye. Saat Pemilu 2014, sejumlah calon ada yang gagal untuk memenuhi persyaratan tersebut," katanya.

Winariati juga mengingatkan bahwa seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD. Dukungan yang diberikan pada lebih dari satu orang calon anggota DPD dinyatakan batal.

Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan curang dan menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu. Dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Bali tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan partai politik dan pimpinan beberapa LSM di Pulau Dewata.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement