Kamis 08 Feb 2018 13:50 WIB

Pemprov DKI akan Gratiskan Rusun untuk Lansia dan Difabel

Diusulkan penggratisan biaya sewa selama 7 bulan bagi penghuni baru

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Warga melintas di kawasan Rumah Susun (Rusun) / Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintas di kawasan Rumah Susun (Rusun) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta berencana menggratiskan sewa rumah susun (rusun) bagi para lansia dan difabel. Penggratisan itu kini digodok Dinas Perumahan dengan menyusun draf perubahan Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Agustino Darmawan di Balai Kota, Kamis (8/2).

Agustino mengatakan, draf revisi pergub tersebut kini sedang disusunnya. Selain pembebasan biaya sewa bagi lansia dan difabel, dalam draf tersebut juga diusulkan penggratisan biaya sewa selama tujuh bulan bagi penghuni yang baru pindah dari tempat asal. Pertimbangannya, kata dia, terkait pekerjaan mereka.

"Selama tujuh bulan dia dibebaskan (bayar sewa), karena kan belum punya kerja dia, usulan kita begitu," ujar dia.

Ia menambahkan, revisi pergub tersebut rencananya juga memasukkan aturan penggratisan selama tiga bulan bagi penghuni lama terhitung sejak sebelum rusun direvitalisasi. Alasannya, kata Agustino, mereka butuh sewa tempat tinggal selama rusun dilakukan perbaikan.

"Misalnya rumah susun mau direvitalisasi, penghuni yang lamanya itu kan mesti pindah, bangunannya mau diambrukin, tiga bulan sebelum bangunannya dirubuhin, dia dibebaskan untuk bayar sewa, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement