REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Ganjar pun telah terlihat datang pada Kamis pagi.
"Ya saya diundang ya datang. ya sudah," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai, Kamis (8/2).
Ganjar mengaku akan memberikan keterangan seperti sebelumnya. Menurutnya, tidak ada hal yang baru dalam keterangannya nanti.
"Jadi gini kalau nanti ditanya, saya jawab. Kan ini bukan yang pertama. Jadi beberapa waktu lalu juga kita sudah memberikan (kesaksian) kalau yang baru sih tidak ada," ujarnya.
Saat ditanyakan ihwal namanya yang ada di dalam dakwaan, mantan anggota DPR RI Komisi II tersebut tak mau ambil pusing. "Kalau itu sudah saya jawab. Saya jawab waktu itu dan saya buktikan tidak ada. Orang yang katanya memberi bilang tidak memberi Ganjar. Buktinya tidak akurat. Selesai. Karena (saya) bersih, kenapa takut?" tegas Ganjar.
Ganjar sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Baik sebagai saksi untuk dua mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terdakwa Andi Agustinus serta terdakwa Setya Novanto.
Sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut bahwa Ganjar yang saat itu sebagai wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP menerima 520 ribu dolar AS. Politikus PDIP itu pun telah membantah menerima aliran dana dari proyek KTP-el.
Sementara, dalam surat dakwaan Andi Agustinus dan Setya Novanto nama Ganjar menghilang. Dalam eksespsi Setya Novanto, tim kuasa hukum Novanto mempermasalahkan hilangnya nama Ganjar dari surat dakwaan.