REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini diamankan sabu seberat 24.050 gram dari seorang tersangka.
Data dari BNNK Sukabumi menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial MA (45 tahun) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Lokasi penangkapan tepatnya di Kampung Cicadas, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku yang diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Rabu (7/2).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 24.050 gram.
Puluhan gram sabu ini, terang Yus Danial, diproleh dari dua lokasi berbeda. Rinciannya seberat 6.170 gram di Sukabumi dan satu lagi di Jakarta seberat 17.880 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya. Di antaranya yakni uang tunai Rp 7.7 juta, rekening tabungan, dua ATM, slip transfer, timbangan, dan satu unit mobil.
Menurut Yus Danial, sabu dalam jumlah besar iini menunjukkan Sukabumi menjadi salah satu target peredaran narkoba. Di mana pemasok barang tersebut berasal dari Jakarta.
Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba itu, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Targetnya mata rantai peredaran narkoba bisa diungkap dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.