Rabu 07 Feb 2018 19:02 WIB

Pakar Pendidikan Sarankan PAUD Jangan Diformalkan

Pemerintah lebih penting menyusun rambu PAUD di Indonesia.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
 Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendengarkan dongeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) mendengarkan dongeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar Pendidikan Arief Rachman menyarankan agar pendidikan anak usia dini (PAUD) jangan diformalkan atau diwajibkan. Karena menurut dia, banyak sekali anak berusia dini di bawah lima tahun yang dididik oleh orangtuanya di rumah.

"Artinya jangan sampai ada aturan, anak yang diterima di SD harus lulus di PAUD dulu. Banyak sekali anak usia dini di bawah lima tahun, dididik oleh orangtuanya karena mereka memang mampu secara ekonomi dan fasilitas di rumah," kata Arief, usai kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Depok, Rabu (7/2).

Menurut dia, fungsi pemerintah pusat cukup memberikan rambu-rambu atau arahan kepada setiap PAUD di seluruh Indonesia. Misalnya, arahan terkait cara membuka program PAUD, atau penyamaan persepsi terkait hasil pendidikan di PAUD.

"Cukup arahan saja. Tapi jangan sampai juga diatur mekanismenya seperti SD atau SMP yang diatur mata pelajaran ini itunya. Tapi bagaimana PAUD di seluruh Indonesia dapat menanamkan potensi spiritual, emosional, jasmani, sosial dan intelektual," tegas dia.

Dia juga berpendapat, kualitas dan mutu pendidikan setiap PAUD yang ada di seluruh Indonesia belum merata. Sebab, masih banyak PAUD yang dibentuk dan dijalankan tanpa dasar teori yang benar. Sehingga, arahan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyusun aturan yang mewajibkan sekolah pra-SD atau PAUD selama satu tahun bagi seluruh anak di Indonesia. Rencananya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Permendikbud.

"Tapi ini belum kami susun. Masih rencana, jadi belum tahu bentuk (hasil) akhirnya seperti apa. Apakah nanti sifat wajibnya itu harus dibuktikan dengan ijazah atau imbauan saja," kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar pada kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement