Rabu 07 Feb 2018 15:31 WIB

SBY Laporkan Firman Wijaya, Ray Rangkuti: Itu Berlebihan

Firman mengungkapkan kembali apa yang dikatakan saksi persidangan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkutisaat hadir sebagai pembicara dalam
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkutisaat hadir sebagai pembicara dalam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Kepolisian terkait pernyataan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya beberapa waktu lalu, berlebihan. Sebab, Firman hanya mengungkapkan kembali apa yang dikatakan saksi persidangan.

"Menurut saya, kalau dalam ketegori saya, itu berlebihan. Tapi kan memang saya enggak bisa larang. Kecuali, bila yang bersangkutan itu berbohong, dan enggak ada dasarnya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2).

Ray mengumpamakan, pernyataan Firman yang berujung adanya laporan kepolisian dari SBY itu ibarat wartawan yang menulis keterangan saksi dalam sebuah persidangan. Dalam berita, si wartawan menuliskan pihak yang terlibat berdasarkan keterangan saksi tersebut.

Hingga akhirnya, Ray mengatakan, wartawan itu dilaporkan ke polisi oleh pihak yang disebut saksi persidangan. "Terus bohongnya di mana. Ini kan seperti Anda menulis, dengar persidangan lalu menulis, nah orang yang disebut ini laporkan Anda ke polisi, lah Anda menulis apa yang ada di pengadilan kan," paparnya.

Terlepas dari itu, Ray berharap kepolisian bisa bijak dalam menindaklanjuti laporan SBY tersebut. "Beliau (Firman Wijaya, Red) hanya menyatakan yang terungkap di persidangan, artinya itu bukan sesuatu yang dibuat-buat, kecuali itu kabar bohong karena jelas fitnah," kata dia.

Pada Selasa (6/2) kemarin, SBY yang merupakan Presiden ke-6 RI ini melaporkan pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait ucapan Firman usai sidang Novanto pada Kamis (25/1) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan KTP-el. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Mahakuasa Allah SWT," kata SBY di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement