Rabu 07 Feb 2018 09:05 WIB

Sekolah Dilarang Pungut Pungli Jelang UN

Seluruh biaya UN telah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah.

Ujian Nasional (ilustrasi).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ujian Nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon Syarief Hadler mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) ke siswa jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2018. Kepala sekolah dan guru diminta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.

"Apapun alasannya pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pengutan, karena seluruh biaya UN telah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," katanya di Ambon, Selasa (6/2) lalu.

Ia mengatakan, pihak sekolah telah menerima BOS yang peruntukannya juga untuk pelaksanaan ujian. "Seluruh biaya UN masuk dalam dana BOS, karena itu saya sejak awal mengingatkan sekolah untuk tidak lagi memberatkan orang tua," katanya.

Wawali mengakui, kemampuan setiap siswa di sekolah tidak sama. Ada siswa yang orang tuanya mampu, dan ada yang tidak mampu. Jika dibebani dengan pungutan yang memberatkan akan menimbulkan persoalan

"Saya telah menginstruksikan jangan ada pungli jelang ujian serta kenaikan kelas, karena hampir semua sekolah setelah ujian menarik uang dari para siswa." ujar Syarief.

Menurut dia, jika ditemukan ada terjadi pungutan yang sengaja dilakukan oleh pihak sekolah, dengan alasan apapun, maka sangsi tegas akan diberikan kepada pihak sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah yang bersangkutan selaku penanggung jawab.

Tanggung jawab pendidikan lanjutnya, bukan hanya pihak sekolah semata tetapi seluruh pihak, termasuk juga para orang tua siswa. Oleh karena itu kepada para orang tua diminta agar lebih memperhatikan anak-anaknya terutama mendorong mereka untuk terus belajar dan mempersiapkan mental menghadapi ujian.

"Yang menjadi perhatian adalah bukan hanya terkait biaya, tetapi bagaimana kesiapan siswa menghadapi UN, sehingga kualitas pendidikan semakin baik," katanya.

Setelah pelaksanaan UN, sekolah juga tidak berhak membebankan biaya kelulusan bagi para siswa, karena akan memberatkan siswa. Menurut Syarief hal tersebut merupakan tangggung jawab pihak sekolah. Jika ada sekolah yang dengan sengaja memberlakukan akan dikenakan sanksi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim saber pungli.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement