Rabu 07 Feb 2018 06:41 WIB

Polsek Tebet Bekuk Kakek Pelaku Pencabulan

Aksi pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2017 di rumah pelaku.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Jakarta Selatan membekuk seorang tersangka pencabulan anak, Edy Suripto. Pria 60 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di RT 6 RW 3 No 4 Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (6/2).

Kapolsek Tebet Kompol Maulana Karepesina menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang bernama CH pada Desember 2017. Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2017 di rumah pelaku. "Adapun pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang dan meraba-raba alat vital korban dengan tangan," kata Maulana melalui pesan teksnya, Rabu (7/2) dini hari. 

Setelah selesai melaksanakan aksinya, korban di beri uang Rp 2 ribu. Edy yang merupakan tetangga korban pun dibekuk petugas. "Tersangka dibawa ke polsek Tebet untuk proses penyidikan," ujar Maulana.

Sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya, satu baju terusan berwarna merah dengan warna bawahan biru gelap bermotif pokadot. Langkah polisi berikutnya melakukan penyitaan barang bukti untuk persiapan diajukan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement