REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara menyita 14.746 butir pil ekstasi dari tangan CA (36), warga Jalan Pulo Nangka Barat, Kelurahan Kayu, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta. CA merupakan jaringan pengedar narkoba Medan-Aceh
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar di Medan, Selasa (6/2), mengatakan, pengungkapan kasus pil ekstasi tersebut berdasarkan dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Peristiwa tersebut berawal ketika pada Sabtu (27/1), BNNP Sumut mendapat informasi dari seorang warga bahwa ada kiriman paket pos udara berisi belasan ribu pil ekstasi dari Medan tujuan Jakarta.
Petugas BNNP Sumut yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan terhadap barang narkoba yang dikirimkan tersebut. Ia mengatakan, keesekon harinya, Ahad (28/1) sekitar pukul 13.00 WIB, BNNP Sumut mendapatkan laporan bahwa paket tersebut beralamat di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara.
Sesaat barang yang berisi narkoba itu, dimasukan ke dalam mobil taxi yang ditumpangi tersangka, petugas BNNP Sumut langsung menangkap CA dan menyita barang bukti 14.746 pil ekstasi.
Dari pemeriksaan terhadap CA, tersangka mengaku telah dua kali mengirimkan pil ekstasi tersebut melalui paket pos udara.
"Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 114, 112 Jo 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati, seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara," kata Marsauli.