Selasa 06 Feb 2018 21:23 WIB

Pasal LGBT, PAN Ingin Pelaku LGBT Dihukum Seumur Hidup

Pembahasan Pasal LGBT kembali dipending. PAN ingin hukuman pelaku LGBT diperberat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Revisi KUHP (Panja RUU KUHP) Muslim Ayub menyampaikan bahwa pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah itu sensitif. Sehingga dalam pembahasannya akan dibawa ke Panita Kerja (Panja), yang membuat rumusan pidana Pasal 495 tentang perilaku seks homoseksual kembali dipending ke rapat tingkat Panja RUU RKUHP.

Menurut Ayub, sebenarnya tidak ada perdebatan lagi mengenai pasal LGBT. Bahkan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada prinsipnya menolak perilaku LGBT bukan pelakunya. Karena bukan saja bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat, tapi juga tidak sesuai dengan ideologi negara Pancasila yang menempatkan agama sebagai panduan moral dalam berbangsa dan bernegara.

"Tidak ada perdebatan. Tapi karena ini pasal sensitif maka kami minta untuk dibawa ke Panja bukan ditunda," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN), saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

Meski demikian, Muslim tidak menampik jika ada perbedaan mengenai besaran hukuman pelaku LGBT. Memang, kata Muslim, sebelumnya sudah sepakat bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis yang diduga belum dewasa bakal diancam pidana penjara 12 tahun. Kemudian jika perbuatan seksual sejenis itu dilakukan oleh sesama orang orang dewasa hanya diancam 1 tahun 6 bulan. Namun bisa dijerat 9 tahun penjara jika ada unsur kekerasan.

"Di situ kami tidak puas. Kami menginginkan hukuman mati dan seumur hidup supaya ada efek jera bagi LGBT itu. Itulah yang harus dibawa ke Panja, dan yang tidak selesai di Pamus harus dibawa ke Panja," tegas legislator asa Dapil Aceh I itu.

Lanjut Muslim, hukuman berat juga tidak hanya bagi pelakunya saja tapi juga bagi orang yang yang mengkampanyekan dan mempropagandakan perilaku LGBT. Sebab menurutnya, LGBT mempunyai efek sosial yang harus dicegah perbuatannya, hal itu perlu dilakukan agar tidak menyebar. "Ya termasuk yang mengajak-ngajak atau mengkampanyekan," kata Muslim.

Adapun Pemerintah sebelumnya menyiapkan dua opsi alternatif terkait pasal 495 tentang LGBT. Pertama, agar pidana bagi pelaku perbuatan cabul tehadap orang yang sesama jenis kelaminnya belum berusia 18 tahun paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Alternatif kedua yakni pasal 495 terbagi menjadi ayat 1 huruf a,b, dan c dan ayat dua dan ayat tiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement