Selasa 06 Feb 2018 17:51 WIB

SBY: Saya Difitnah Terlibat dalam Proyek KTP-El

SBY membuat laporan polisi di Bareskrim soal tuduhan pencemaran nama baik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ani Yudhoyono usai melaporkan Kuasa Hukum terdakwa kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah segala hal terkait penyebutan namanya di dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Kamis (25/1) lalu. Yudhoyono menganggap, di balik penyebutan namanya merupakan sebuah konspirasi dan fitnah.

Sehingga, ia pun berupaya melakukan pelaporan terkait fitnah yang dialaminya tersebut. Yudhoyono merasa dirinya difitnah baik langsung maupun tidak langsung sebagai penguasa yang melakukan intervensi terhadap KTP-el.

Hal ini terjadi saat pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya melakukan percakapan dengan saksi Mirwan Amir pada Kamis (25/1) lalu.  "Kali ini saya difitnah baik langsung maupun tidak langsung sebagai, ini kata mereka, penguasa yang melakukan intervensi terhadap e ktp, seolah, menurut mereka lagi, saya terlibat dalam proyek pengadaan e ktp itu," kata Yudhoyono, Selasa (2/6).

Yudhoyono yang merupakan ketua umum Partai Demokrat itu juga menyebutkan, percakapan antara Amir dan Firman, aneh. "Out of context, tidak nyambung, menurut saya penuh nuansa setup atau rekayasa," ujar Yudhoyono.

Bukan hanya di persidangan, Firman Wijaya yang mengatakan pernyataan di hadapan pers, menurut Yudhoyono juga penuh dengan bias. "Seperti diarahkan dan secara tidak langsung, di-direct but clear menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa yang melakuka intervensi pengadaan e-KTP," kata Yudhoyono lagi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014. Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement