Selasa 06 Feb 2018 13:52 WIB

BPOM Pantau Penarikan Produk Suplemen Mengandung DNA Babi

Produk suplemen yang mengandung DNA babi masih ditemukan beredar di pasar.

Kepala Badan POM RI Penny  K  Lukito, Direktir LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Ketau pengurus harian YLKI Tulus Abadi (kiri ke kanan) memberikan  keterangan kepada media terkait produk yang mengandung DNA babi di kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito, Direktir LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Ketau pengurus harian YLKI Tulus Abadi (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada media terkait produk yang mengandung DNA babi di kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses penarikan obat ilegal Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran di pasar. Hal ini terkait pencabutan izinnya oleh BPOM RI karena mengandung DNA babi.

"Sesuai instruksi BPOM pusat kami dua pekan ini sudah memantau distributor melakukan penarikan dua obat yang dilarang tersebut, " kata Kepala BPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri kepada antara, di Pekanbaru, Selasa (6/2).

Muhammad Kashuri menjelaskan hingga kemaren sore tim masih terus ikut turun memantau distributor di semua wilayah melakukan penarikan dua obat mag dan vitamin tersebut. Ia menyebutkan pengawasan akan terus berlanjut hingga semua peredaran obat yang terbukti dalam uji laboratorium tersebut mengandung DNA babi tidak lagi ada di pasaran. Hingga warung-warung kecil dipelosok akan jadi pantauan tentunya dengan ikut melibatkan masyarakat yang melapor.

Karenanya Muhammad Kashuri menghimbau agar warga masyarakat tidak perlu panik dan resah jika menemukan maka diminta untuk melaporkan ke BBPOM terdekat. Menurut ia penarikan peredaran dua obat tersebut sesuai instruksi BBPOM RI, karena ditemukan DNA babi didalamnya.

"Makanya kita langsung bergerak memeriksa para distributor untuk memantau produknya apakah sudah ditarik atau belum sambil terus cek di lapangan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak beredar lagi, " tuturnya.

Ia menambahkan sejauh ini dalam proses pemantauan dan pengawasan peredaran dua obat ilegal tersebut untuk wilayah yang sudah disisir pihaknya tidak lagi menemukannya dijual. Meski dwmikain sambungnya BPOM akan terus melakukan pemantauan hingga semua obat benar-benar tidak lagi dipasarkan.

"Sejauh ini kami belum menemukan dua obat ilegal tersebut di lapangan sampai sore kemarin," pungkasnya.

Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran karena mengandung DNA babi.

"Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut, dan dari peredaran serta menghentikan proses produksi," Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement