REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk melindungi lahan pertanian dari arus pembangunan. Rancangan perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti, menjelaskan, pengesahan Raperda ini dirasa penting dan dibutuhkan di kawasan Kabupaten Bogor. Sebab, telah terjadi penyusutan terhadap lahan pertanian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, baik sawah maupun perkebunan.
Dari data Nuriyanti, tercatat bahwa lahan pertanian di Kabupaten Bogor seluas 45 ribu. Tapi, hasil pemetaan yang dilaksanakan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Bogor bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) memperlihatkan, terjadi penyusutan sampai 7 ribu hektare, menjadi sekitar 37 ribu hektare, pada 2018.
Nuriyanti menjelaskan, 37 ribu hektare inilah yang akan dilindungi dalam Raperda Lahan Pertanian Berkelanjutan. "Jika perda sudah terbentuk, kami bisa lebih kuat dalam melindungi lahan itu dari alih fungsi," tuturnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (5/2).
Sebanyak 37 ribu hektar lahan pertanian itu terpetakan di sejumlah kecamatan. Termasuk di antaranya di Sukamakmur, Cariu dan Jonggol. Dengan luasan itu, setidaknya Kabupaten Bogor bisa memproduksi rata-rata 500 ribu hingga 600 ribu gabah kering giling tiap tahun.
Apabila dikonversi menjadi beras, Nuriyanti mengatakan, gabah kering giling itu bisa menjadi 325.720 kilogram. Jumlah ini hanya memenuhi setidaknya 63 persen beras bagi 5,5 juta penduduk Kabupaten Bogor.
"Sisanya, kami mendatangkan dari daerah lain seperti Cianjur dan Karawang," tuturnya.
Saat Raperda Lahan Pertanian Berkelanjutan ini disahkan, Nuriyanti memperkirakan, Pemkab Bogor bisa mengucurkan anggaran lebih untuk infrastruktur yang mendukung kuantitas produksi. Tidak hanya itu, kesejahteraan petani pun diharapkan dapat ikut didukung.
Nuriyanti tidak menampik, 37 ribu hektar lahan pertanian masih belum memenuhi cakupan minimum seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Dalam peraturan ini, Kabupaten Bogor setidaknya harus memiliki 39 ribu hektare atau 13 persen dari total luas kawasan Bumi Tegar Beriman yang mencapai 300 ribu hektare.
Opsi lain yang sempat tercetus adalah menambah lahan. Tapi, Nuriyanti melihat, opsi ini tidak bisa dilakukan mengingat pembangunan yang terus berjalan.
"Oleh karena itu, kami butuh produk legislasi untuk memagari lahan pertanian yang masih ada," ucapnya.
Sampai saat ini, Pemkab Bogor sudah melakukan pemetaan terhdap 37 ribu hektare lahan pertanian yang masih tersisa. Diperkirakan, pada April, Pemkab Bogor akan menyampaikan ke DPRD untuk melakukan pembahasan bersama panitia khusus.