Senin 05 Feb 2018 19:41 WIB

Jembatan Ambruk di Sukabumi Tanggung Jawab Pemborong

Karena masih dalam waktu pemeliharaan yang ditetapkan selama enam bulan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi meninjau jembatan yang ambruk (ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi meninjau jembatan yang ambruk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur meminta pemborong segera memperbaiki jembatan yang ambruk di Kecamatan Leles. Sebab, keberadaan jembatan gantung ini masih dalam masa pemeliharaan sehingga menjadi tanggung jawab pemborong.

Sebelumya jembatan penghubung antara Desa Pusakasari dan Karyamukti Kecamatan Leles Cianjur ambruk pada Sabtu (3/2) malam. Dampaknya, sebanyak 12 orang warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur terluka akibat ambruknya jembatan gantung tersebut.

"Jembatan gantung itu dibangun dengan dana Rp 748 juta," ujar Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan. Sarana tersebut mempunyai panjang 66 meter dan lebar 1,2 meter.

Herman mengatakan, jembatan gantung yang ambruk ini masih dalam masa pemeliharaan oleh pemborong. Terlebih, jembatan itu baru saja dilakukan penyerahan pertama pada tiga pekan lalu.

Menurut Herman, waktu pemeliharaan yang ditetapkan selama enam bulan. Sehingga, ketika jembatan rusak atau ambruk maka menjadi beban dari pemborong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Herman, pemborong mengaku sudah siap untuk memperbaiki jembatan tersebut. Meskipun demikian, pemkab akan tetap memberikan sanksi kepada pemborong.

Sebab, robohnya jembatan diduga akibat baut pengait jembatan yang tidak dilas oleh pemborong. Dampaknya, ketika jembatan dilintasi kendaraan maupun pejalan kaki baut tersebut terlepas dari tempatnya.

"Ketika hanya ada satu pengait dan dilintasi kendaraan maka jembatan roboh," cetus Herman. Hal ini dinilai menjadi kelalaian atau kehilafan dari pemborong.

Ke depan ungkap Herman, pemkab meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan pembangunan jembatan. Langkah ini dilakukan agar pembangunan jembatan bisa dilakukan dengan baik dan memenuhi standar kelayakan untuk digunakan.

Koordinator Forum Pengawas Penyelamat Jasa Konstruksi (FP2JK) Cianjur Saeful Najar mengatakan, peristiwa robohnya jembatan ini menjadi tanggung jawab pengusaha dan pemerintah. Dari hasil analisis menyebutkan konstruksi jembatan gantung dengan bentangan yang cukup panjang tidak ditunjang dengan kabel sling dan pengait yang sesuai dengan standar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement