Senin 05 Feb 2018 18:06 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi Kasus Bupati Jombang

Lokasi yang digeledah adalah ruang dinas bupati, kantor dinkes dan perizinan

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.

"Penyidik hari ini melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan tersangka Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/2).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim secara paralel di empat lokasi sejak pukul 11.00 WIB. Empat lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Bupati di kantor Pemkab Jombang, ruang dinas Bupati Jombang, kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, serta kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang.

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik. Saat ini tim sedang di lapangan," ucap Febri.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. KPK pun telah merinci jumlah uang kutipan dari 34 Puskesmas di Jombang tersebut.

"Kisaran jumlah uang kutipan 34 Puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp 500 ribu, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta hingga Rp 34 juta. Total Rp 434 juta yang sebagian diduga diberikan pada Bupati," ungkap Febri.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya pun telah ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Nyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangka Inna di Rutan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement