Senin 05 Feb 2018 01:55 WIB

KPK: Kepala Daerah Terindikasi Korupsi Pasti Diproses

'Ini peringatan untuk pejawat'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkait para kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi akan terus diproses. Diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

KPK pun sudah menetapkan Nyono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka. Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne.

Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.

"Kepala daerah yang sudah terindikasi kasus korupsi pasti kami proses. Ini salah satu contoh. Ini peringatan untuk pejawat. Kami sudah ingatkan cukup serius dan sering," tegas Febri di gedung KPK Jakarta, Ahad (4/2).

Febri mengingatkan kepada pejawat yang akan kembali bertarung di Pilkada serentak untuk menghindari segala bentuk yang berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi.

"Ketika calon kepala daerah adalah pejawat kalau ada penerimaan-penerimaan, bisa beresiko jadi suap atau gratifikasi. Jadi bagi kepala daerah pejawat, sebenarnya kasus ini kan jadi pelajaran. Agar tidak menerima apalagi sumber-sumber uang terkait jabatannya," tutur Febri.

Febri menambahkan, terkait dengan status calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam Pilkada serentak, KPK akan menyerahkannya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Kami tetap proses saja di proses hukum. Bahwa nanti proses pencalonan gimana kan domain KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement